MUSDUS RPJMDes PEMONGKONG TAHUN 2023-2029.
--------------------------------------------------
Musdus adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musdus yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar dusun.
Sekdes Pemongkong ( Mukmin Sasaka ) sebagai Ketua TP-RPJMDes menguraikan dasar pelaksanaan kegiatan PKD tingkat dusun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintah desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pada hari selasa (06/06-2023) pukul 20.00 – 21.30 Wita, Pemerintah Desa Pemongkong mengadakan Musdus Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2023 s/d 2029. Kegiatan berlangsung di Mushalla NURUL YAKIN Sagik Tumbik Dusun Pemongkong Timur dihadiri oleh Kepala Desa , Perangkat Desa, Kepala Wilayah Pemongkong Timur,RT, LPM, PKK, serta tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2023 s/d 2029. Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJMDes telah mengadakan rapat penyusunan RKTL sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan PKD. Setelah tahapan PKD ini selesai akan dilanjutkan dengan Musdes Anak dan Disabilitas.
Pak Kades Pemongkong ( Rudi Muliono , S.Sos ) mengatakan Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.
#BeritaDesaTPRPJMDesPemongkong2023