Penggalian Gagasan Tingkat Dusun TP-RPJMDes Tahun 2023-2029 Di Dusun Pemongkong Barat .
Dengan munculnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
memberikan angin segar bagi pemerintahan desa dan masyarakat untuk lebih aktif
terlibat dalam pembangunan desa, mulai dari merencanakan pembangunan sampai ke
tahap pengawasan dan evaluasi pembangunan desa.
UU No. 6 Tahun 2014 Pasal (1) pembangunan desa adalah upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kemudian Pasal (78) UU No. 6 tahun 2014, dinyatakan bahwa pembangunan desa
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Selanjutnya pada
pasal (83) UU No. 6 tahun 2014, disebutkan bahwa pembangunan kawasan pedesaan
merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam satu kabupaten/kota.
Pembangunan kawasan pedesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan
meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di
kawasan pedesaan melalui pembangunan partisipatif.
Sabtu,03 Juni 2023 Kembali Kepala Desa Pemongkong ( Rudi Muliono , S.Sos ) hadir untuk membuka acara giat PKD (Pengkajian Keadaan Desa) yang berlangsung di Dusun Pemongkong Barat, Dalam sambutanya Bapak Kepala Desa menekankan pentingnya kerja² partisipatif dari semua unsur (BPD,LPM,KARANG TARUNA,TOMA,TOGA,PEMUDA, PERWAKILAN PEREMPUAN, DISABILITAS, FORUM ANAK) untuk menyampaikan saran dan pandangannya agar proses pembangunan desa berjalan secara transparan dan berkeadilan.
#BeritaDesaPemongkongTPRPJMDes2023