Pemerintah Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, NTB, menggelar Sosialisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Berbasis Komunitas melalui Program Desa Migran Emas, pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Rupatama Kantor Desa Pemongkong, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini diinisiasi oleh LAKPESDAM NU Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan GIZ German, serta diikuti oleh keluarga PMI, perangkat desa, Camat Jerowaru, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, Bhabinkamtibmas, dan Polmas.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pemongkong, Rudi Muliono,S.Sos., melalui Sekretaris Desa, Mukmin Sasaka,S.H., menyampaikan bahwa lahirnya Perdes ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi warga desa yang bekerja sebagai PMI, mulai dari tahap pra-keberangkatan, masa bekerja, hingga purna penempatan. Ia berharap Perdes ini menjadi payung hukum yang kuat serta mampu meminimalisir praktik nonprosedural dan persoalan yang kerap dihadapi PMI dan keluarganya.
Sementara itu, Camat Jerowaru, Sirah ,S.Sos., yang diwakili oleh Kasi Trantib,M.Syuibun Hadi,S.Sos., mengapresiasi inisiatif Desa Pemongkong yang proaktif menyusun regulasi desa yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, Perdes Perlindungan PMI berbasis komunitas sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI. Ia berharap Perdes ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah Kecamatan Jerowaru.
Di kesempatan yang sama, Ketua BPD Desa Pemongkong, H.Moh Ayub Zakaria menegaskan dukungan penuh lembaga BPD terhadap pembahasan dan penetapan Perdes tersebut. Ia berharap regulasi ini lahir dari partisipasi aktif masyarakat, sehingga implementasinya benar-benar menjawab kebutuhan PMI dan keluarganya serta memperkuat peran desa dalam perlindungan warga.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait substansi Rancangan Perdes, sehingga proses pembahasan hingga penetapan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi PMI asal Desa Pemongkong.(MS).