Bimtek Siskeudes CMS-Link Untuk Desa se-Kecamatan Jerowaru.
Lesehan Dapur Tropical - Dalam pengelolaan keuangan desa mulai Januari 2025 seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lombok Timur menerapkan transaksi nontunai. Penerapan pola baru ini dinilai lebih memudahkan pemerintah desa dalam mengelola anggaran.
Pola baru itu sebagai upaya mencegah korupsi dan meminimalkan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa. Satgas Siskeudes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Lombok Timur, Khairul Anwar, mengatakan per Januari 2025 semua pemdes sudah menerapkan transaksi nontunai untuk penggunaan APB desa.
Sistem transaksi nontunai ini melibatkan Bank NTB Syariah sebagai penyedia aplikasi atau sistemnya, yaitu Cash Management System (CMS). Menurut Khairul, sistem transaksi nontunai yang diterapkan pemerintah desa itu mirip dengan apa yang diterapkan Pemkab Lombok Timur dalam mengelola APBD.
Dia menilai transaksi nontunai itu akan memudahkan pemerintah desa di Lombok Timur dalam mengelola APB desa. Semua transaksi akan mudah terekam oleh sistem. “Iya, mulai 2025 ini pemerintah desa di Lombok Timur sudah mulai menerapkan sistem transaksi nontunai,” kata Khairul saat membuka sekaligus menjadi narasumber dalam Bimtek Siskeudes CMS Link untuk semua desa di Kecamatan Jerowaru yang diikuti oleh Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Se-Kecamatan Jerowaru yang bertempat di Lesehan Dapur Tropical, Kamis (29/08).
Dia melanjutkan meski sudah menerapkan transaksi nontunai. Menurutnya, Semua pemerintah desa sudah siap menerapkan sistem ini karena mereka sudah mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Siskeudes CMS-Link.
“Kalaupun ada beberapa desa yang masih bingung dalam penerapan sistemnya, nanti dari PMD dan Bank NTB Syariah sebagai penyedia layanan akan turun langsung membimbing,” ujarnya.
Satgas DPMD Kabupaten Lombok Timur, Khairul Anwar, menyampaikan penerapan sistem transaksi nontunai oleh pemerintah desa itu langkah baik dalam pengelolaan APB desa agar menjadi lebih akuntabel dan transparan.
Di samping meminimalkan penyalahgunaan anggaran, sistem transaksi nontunai jauh lebih memudahkan pemerintah desa dalam menggunakan anggaran. Pemerintah desa tidak perlu lagi pergi ke kantor bank untuk mencairkan anggaran yang besar.
Menurut dia, dalam penerapan sistem itu dimungkinkan akan ada sejumlah kendala. Namun, hal itu bisa dimaklumi karena merupakan hal baru bagi aparatur desa. Bisa saja masih ada sumber daya manusia di pemerintahan desa yang belum paham betul.
“Tetapi hal itu bisa diperbaiki sambil jalan. Yang penting mulai dulu, sebab ini sistem yang baik. Sistem ini akan membuat pemerintah desa lebih transparan dalam mengelola keuangan desa,” jelas Khairul.
Sekretaris Desa Pemongkong, Mukmin Sasaka,S.H., juga menyatakan penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan APB desa lebih memudahkan pemerintah desa. Perangkat desa tidak perlu lagi repot-repot mencairkan tunai anggaran pengadaan jasa atau barang.
Dia mencontohkan apabila pemerintah desa akan membeli bahan material untuk kegiatan infrastruktur, uang bisa langsung dikirim dari rekening desa ke rekening toko material.
“Ini akan meminimalkan penyelewengan anggaran bagi yang berniat begitu. Soalnya begini, untuk bertransaksi nanti yang menggunakan aplikasinya harus mulai dari pengajuan bendahara, verifikasi sekretaris, baru disetujui kepala desa. Sistem ini ada cek dan cek ulang dari banyak pihak. Dengan begitu, secara teori akan mengurangi potensi penyimpangan penggunaan APB desa. Walaupun di awal kelihatan agak ribet tetapi akan mudah setelah terbiasa menggunakan aplikasi CMS ini,” Jelas Sekdes Pemongkong. (***)