Desa Pemongkong

Kec. Jerowaru, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Pemongkong

Hari Libur Nasional

Hari Raya Waisak

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur - NTB #PEMONGKONG HEBAT#

Berita Desa

Komentar Terbaru

PKD RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) DESA PEMONGKONG 2023.

PKD TP-RPJMDes Rabu,31 Mei 2023 bertempat di Dusun Ujung Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru dilanjutkan sesuai jadwal RKTL, Acara malam ini dihadiri oleh Pak Kades Pemongkong Rudi Muliono , S.Sos, Ketua BPD dan anggota, Kawil, Toga,Toma, Perwakilan Pemuda, Perempuan.

Perencanaan pembangunan desa merupakan rumusan mengenai tahapan yang harus dilalui dalam mengidentifikasi masalah, potensi dan kebutuhan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat untuk dijadikan program/kegiatan yang didanai dengan uang publik. Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 pasal 1 ayat 10 bahwa perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawarakatan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

RPJM Desa sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun (sesuai masa jabatan Kepala Desa terpilih). Selain itu juga merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berketetapan hokum sebagai haluan dalam penyelenggaraan urusan pembangunan desa. RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJM Desa disusun sebagai pedoman dasar dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa.

RPJM Desa disusun dengan tujuan :

Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;

Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;

Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa;

Menumbuhkankembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Dalam penyusunan RPJM Desa prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan yaitu,

Berorientasi masa depan, agar desa mampu mengantisipasi maslaha-masalah yang akan muncul di masa yang akan datang;

Memiliki roh pemberdayaan, agar desa memiliki kemampuan dalam upaya mewujudkan kemandirian;

Dilakukan secara partisipastif, agar semua masyarakat/kelompok masyarakat dapat berperan aktif, memiliki kesempatan menyampaikan pikiran dan aspirasi, kebutuhan dan gagasannya;

Berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat desa, khususnya masyarakat miskin, kaum difabel, dan masyarakat marjinal yang ada di desa;

Dilakukan secara terbuka, berarti bahwa setiap tahapan dalam penyusunan RPJM Desa diketahui oleh segenap pihak di desa;

Akuntabel, RPJM Desa dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun pihak luar;

Selektif, adanya prioritasi kegiatan dengan membedakan keinginan dan kebutuhan;

Efisien dan efektif, dapat memperhitungkan keterjangkauan kebutuhan dengan potensi sumberdaya desa.

Pada tahap awal penyusunan RPJM Desa adalah pembentukan tim penyusun. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Jumlah tim penyusun RPJM Desa terdiri dari 7-11 orang, dengan Kepala Desa sebagai Pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai sekretaris dan anggota lain yang berasal dari unsur LPM, perangkat desa, perempuan dan tokoh masyarakat. Secara detail tugas tim ini adalah penyelarasan pembangunan di desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, melakukan pengkajian keadaan desa, penyusunan rancangan RPJM Desa serta tahap akhir melakukan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Dalam melakukan penyelarasan arah kebijakan dengan pembangunan kabupaten/kota bisa dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Sedangkan dalam melakukan pengkajian keadaan desa dengan tahapan yaitu,

Penyelarasan data desa

Pengambilan data dari dokumen data desa;

Pembandingan data desa dengan kondisi desa terkini;

Data desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa;

Hasil penyelarasan data desa dituangkan dalam format data desa;

Format data desa menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa;

Hasil penyelarasan menjadi input musyawarah desa

Penggalian gagasan masyarakat

Menggali potensi dan peluang pendayagunaan sumberdaya desa dan masalah yang dihadapi desa;

Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan dan diklasifikasi menjadi bidang;

Dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat;

Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat;

Dilaksanakan dengan diskusi kelompok/terarah dengan 3 alat kajian yaitu sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan desa atau alat kaian lain yang sesuai kebutuhan masyarakat;

Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembanguna desa dan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.

Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan desa

Untuk tahap selanjutnya yaitu melakukan penyusunan rancangan RPJM Desa, kemudian penetapan rancangan RPJM Desa tersebut. Sebelum rancangan RPJM Desa ditetapkan kepala desa mengarahkan Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbangdes. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa kemudian menyusun rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa diberi hak untuk melakukan perubahan RPJM Desa dalam hal,

Terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan atau;

Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota

Perubahan terhadap RPJM Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.

#BeritaDesaTPRPMDes2023

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.582

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.582penduduk

2.460

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.460penduduk

5.042

TOTAL

TOTAL5.042penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RUDI MULIONO, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MUKMIN

Tidak Ada di Kantor

Bendahara Desa

MUHAMAD ALI IMRAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan Sosial

RUSTAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Tanak Pait

ARPAN HADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala wilayah Ujung Utara

MUHALI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

RODI ARDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala wilayah Ujung Barat

LALU JUPRIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala wilayah Serumbung

RODIAWAN SOFIYAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala wilayah Serumbung Timur

LALU HARTA HIDAYAT

Tidak Ada di Kantor

Kepala wilayah Ujung

SYARIFUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ZULKARNAIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala wilayah Pemongkong Timuuk

MURDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Pemongkong Selatan

MUHAMMAD HUZNAN SAHIR

Tidak Ada di Kantor

Kepala wilayah Jelok Buso

HASANUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala wilayah Ujung Betok

LALU FAHRUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

AHYAR RASIDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUH. EFENDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala wilayah Pemongkong Barat

JAMIL

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Erot

MUHAMMAD ROZI JAYADI

Tidak Ada di Kantor

Staf Prangkat Desa

SAPRIADI

Tidak Ada di Kantor

Staf Prangkat Desa

BAIQ DWINDA RESTI AYU KENCANA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

8

Surat

Bulan Ini

10

Surat

Bulan Lalu

3

Surat

Tahun Ini

91

Surat

Tahun Lalu

596

Surat

Total

3,081

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 109
Kemarin : 640
Total Pengunjung : 105.330
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.6.154
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

RUDI MULIONO, S.Sos

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUKMIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD ALI IMRAN

Bendahara Desa
Tidak Ada di Kantor

RUSTAM

Kasi Kesejahteraan Sosial
Tidak Ada di Kantor

ARPAN HADI

Kepala Wilayah Tanak Pait
Tidak Ada di Kantor

MUHALI

Kepala wilayah Ujung Utara
Tidak Ada di Kantor

RODI ARDI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

LALU JUPRIANTO

Kepala wilayah Ujung Barat
Tidak Ada di Kantor

RODIAWAN SOFIYAN

Kepala wilayah Serumbung
Tidak Ada di Kantor

LALU HARTA HIDAYAT

Kepala wilayah Serumbung Timur
Tidak Ada di Kantor

SYARIFUDDIN

Kepala wilayah Ujung
Tidak Ada di Kantor

ZULKARNAIN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MURDI

Kepala wilayah Pemongkong Timuuk
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD HUZNAN SAHIR

Kepala Wilayah Pemongkong Selatan
Tidak Ada di Kantor

HASANUDIN

Kepala wilayah Jelok Buso
Tidak Ada di Kantor

LALU FAHRUDDIN

Kepala wilayah Ujung Betok
Tidak Ada di Kantor

AHYAR RASIDI

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

MUH. EFENDI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

JAMIL

Kepala wilayah Pemongkong Barat
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD ROZI JAYADI

Kepala Wilayah Erot
Tidak Ada di Kantor

SAPRIADI

Staf Prangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

BAIQ DWINDA RESTI AYU KENCANA

Staf Prangkat Desa
Tidak Ada di Kantor