Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pakai QRIS Pasti Lebih Praktis
Pemongkong,14 September 2023|Berita Desa
Kepala Desa Pemongkong Rudi Muliono,S.Sos yang diwakili oleh Sekertaris Desa mengikuti Sosialisasi Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan realisasi PAD melalui Pajak PBB-P2, (Badan Pendapatan Daerah) Bapenda Kabupaten Lombok Timur, Bertempat di Ballroom Kantor Bupati JI. Prof. M. Yamin, SH. No. 57 Selong. Bapenda Kabupaten Lombok Timur telah bekerjasama dengan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTB dan Bank NTB Syariah KC Selong dalam menyiapkan kanal pembayaran PBB-P2 dengan menggunakan QRIS.(14/09/2023)
Penerapan teknologi semakin meresap ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Salah satunya adalah dalam proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana kini telah memungkinkan penggunaan QRIS sebagai salah satu metode pembayarannya.
QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, adalah sebuah standar pembayaran yang menggunakan metode QR Code yang dikembangkan oleh Bank Indonesia. Metode ini bertujuan untuk menjadikan transaksi dengan QR Code lebih sederhana, efisien, dan terjaga keamanannya.
Cara Melakukan Pembayaran PBB dengan QRIS:
1. Scan QRIS pada e-SPPT PBB: Pada Lembar ke-3 e-SPPT PBB, tertera QRIS yang akan digunakan untuk pembayaran. Cukup dengan membuka aplikasi pembayaran QR Code pada perangkat pintar Anda dan arahkan ke QR Code yang tersedia.
2. Input Nominal Tagihan Pajak: Setelah mengarahkan perangkat pintar Anda ke QRIS, masukkan nominal tagihan pajak yang ingin Anda bayarkan.
3.Konfirmasi Pembayaran: Konfirmasikan pembayaran dengan menggunakan PIN atau kata sandi yang telah ditetapkan.
4. Pembayaran Berhasil: Setelah langkah-langkah sebelumnya diselesaikan, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan.
Penerapan pembayaran PBB melalui QRIS oleh Bapenda Kabupaten Lombok Timur membawa sejumlah manfaat signifikan. diantaranya, kemudahan dalam proses pembayaran melalui teknologi QR Code mengurangi kerumitan administratif yang sering terjadi dalam pembayaran pajak konvensional dan kecepatan transaksi meminimalisir waktu yang dibutuhkan oleh wajib pajak, serta mempercepat penanganan pembayaran.
Implementasi QRIS dalam pembayaran PBB menjadi solusi terkini yang ditawarkan oleh Bapenda Kabupaten Lombok Timur, mendorong efisiensi dan kenyamanan dalam mengatasi kewajiban pajak. Penerapan teknologi dalam pembayaran pajak tidak hanya mencerminkan tren perkembangan, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.(*)