PELANTIKAN PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD DESA PEMONGKONG MASA JABATAN 2023-2028
Pemongkong,07 September 2023|Berita Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pemongkong melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD yang telah mengundurkan diri. Pelaksanaan Pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 04 September 2023 bertempat diruang Rapat Kantor Desa Pemongkong. Pelantikan BPD PAW dilakukan oleh Bapak Camat Jerowaru Kamarudin,S.Sos.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pemongkong dihadiri oleh Kades Pemongkong Rudi Muliono,S.Sos,Ketua dan anggota BPD, Perangkat Desa Pemongkong, Kasi Pemerintahan Kecamatan Jerowaru,Kasi PMD , Ketua TP.PKK, Tokoh Masyarakat, dan Kawil serta Ketua RT/RW se Desa Pemongkong.
Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Pemongkong Perwakilan Wilayah Dusun Pemongkong Barat adalah Jamiluter Ma'azali,SH menggantikan Bapak Sudirman,S.Pd, yang telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Camat Jerowaru Kamarudin,S.Sos dalam sambutannya menyampaikan Selamat untuk Jamiluter Ma'azali,SH karena telah dilantik sebagai Anggota BPD PAW masa jabatan 2023-2028. Saya berharap kepada ketua BPD Desa Pemongkong jalinlah kerjasama yang baik dengan anggota BPD baru dan tidak ada perbedaan antara anggota satu dengan yang lainnya. Ketua BPD diharapkan bisa merangkul anggota – anggotanya dan sudah bisa membuat keputusan secara bersama – sama. Saya mau sampaikan bahwa anggota BPD yang telah dilantik harus sungguh-sungguh mengabdikan diri untuk Desa ini. BPD dan Kepala Desa adalah mitra kerja di desa mulai dari perencanaan sampai pada evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa.”
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Do’a, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan dan diakhiri dengan foto bersama. Acara berlangsung dengan lancar, dan khidmat. (Mukmin Sasaka)***