MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RANCANGAN RPJM DESA PEMONGKONG TAHUN 2023-2029
Berita Desa| Rabu,02 Agustus 2023
Bertempat di Aula Kantor Desa Pemongkong , Pada hari rabu, tanggal 02 Agustus 2023 dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Rancangan RPJM Desa Pemongkong. Pada kesempatan ini dihadiri Oleh Kepala Desa Pemongkong (Rudi Muliono,S.Sos), Ketua BPD beserta Anggota, Camat Jerowaru, Pendamping Desa, LPM, Tokoh Masyarakat, Ketua PKK, Bidan Desa, Kader Desa Siaga, Perangkat Desa dan Staf.
Sambutan Ketua BPD (H.Moh Ayub Zakaria) sekaligus membuka acara rapat. Beliau menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya Musyawarah Desa yaitu untuk menetapkan Rancangan RPJM Tahun 2023-2029.
Sambutan Kades Pemongkong (Rudi Muliono,S.Sos) Beliau menyampaikan selambat-lambatnya 3 Bulan sejak Kades terpilih dilantik harus menetapkan rancangan RPJM, yang diawali dengan membentuk Tim 11 /Tim Penyusun RPJM berpedoman pada peraturan Permendagri 114 Tahun 2014 dan Permendes 21 Tahun 2020 yang akan menjadi dasar Pemerintahan Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan baik RPJM maupun RKP. Penyusun RPJM sudah melaksanakan segala tahapan dengan PKD (musdus, dokumentasi) sesuai petunjuk teknis dari Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur dan sudah mendapat Evaluasi dari instansi terkait untuk bisa ditetapkan. Beliau juga menyampaikan Program Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2023-2029 yang termuat dalam RPJM, yaitu:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya
Sambutan Camat Jerowaru yang diwakili oleh Kasi PMD, (Idham Khalid,Spd.) Beliau memaparkan PKD merupakan dasar Penyusunan Rancangan RPJM Desa yang memuat potensi dan masalah, yang mana hal tersebut merupakan penjabaran dari Visi-Misi Kepala Desa terpilih. RPJM merupakan solusi atas permasalahan yang ada di Desa Pemongkong, perlu di perhatikan bahwa strategi arah kebijakan pembangunan Desa harus selaras dengan arah kebijakan Pembangunan Kabupaten.
Pendamping Desa (Zulkarnain). Dalam sambutanya, Beliau menyampaikan Juknis Penyusunan RPJM dibuat oleh DPMD untuk mempermudah dalam proses penyusunan guna mendukung 8 (delapan) Tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDG’s Desa sebagai patokan penyusunan program dan kegiatan dalam RPJM Tahun 2023-2029.
Mukmin Sasaka. selaku Ketua Tim RPJM. Beliau menambahkan penyampaian dari Kades Pemongkong (Rudi Muliono,S.Sos) yaitu tahapan-tahapan penyusunan RPJM 2023-2029 sudah berpedoman pada Petunjuk Teknis dan peraturan Permendagri 114 Tahun 2014 dan Permendes 21 Tahun 2020. Adapun beberapa tahapan yang dilewati pada penyusunan RPJM. diantaranya:
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang sudah dilalui pada bulan Juni
Pembentukan Tim Penyusunan RPJM
Penyusunan Sistematika RPJM
Penyelarasan Arah Kebijakan Pemb. Kabupaten (RPJM)
Pengkajian Keadaan Desa
Penyelarasan Data Desa
Penggalian Gagasan ( 12 Dusun)
Penyusunan Rancangan Peta jalan SDG’s Desa
Penyusunan Laporan hasil pengkajian Desa oleh Tim Penyusun RPJM
Loka Karya Desa (RPJM), RKP Peta jalan SDG’s Desa)
Penyusunan Awal RPJM melalui Musdes
Musrenbangdes RPJM, RKP dan Peta jalan SDG’s Desa
Tim Penyususun Peta jalan SDG’s Desa dan Tim Penyusun RPJM
menyerahkan Rancangan kepada Kepala Desa, Selanjutnya Kepala Desa menyerahkan rancangan kepada BPD.
Penyempurnaan rancangan Peta Jalan SDG’s Desa dan RPJM
Evaluasi RPJM ke Kabupaten
Penyempurnaan hasil Evaluasi
Rapat Internal BPD
Penyusunan rancangan peraturan Desa tentang Peta jalan SDG’s Desa dan RPJM Penetapan RPJM
Setelah melalui Musyawarah dan mufakat, Musdes Penetapan Rancangan RPJM Tahun 2023-2029 dapat di terima dan ditetapkan melalui beberapa catatan yang selanjutnya akan dilaksanakan dengan cara seksama dan sebagaimana mestinya. (red***)