Giat PKD (Pengkajian Keadaan Dusun) TP-RPJMDes Desa Pemongkong Bersama Kepala Desa Pemongkong Di Wilayah Dusun Serumbung Barat.
Bertempat di Rumah Kepala Wilayah Dusun Serumbung Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru TP-RPJMDes yang di Ketuai Oleh Mukmin Sasaka,SH.(Sekdes Pemongkong) melaksanakan kegiatan perdana dalam rangka PKD tingkat Dusun sesuai jadwal RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjut)
Petunjuk teknis bahwa peserta yang hadir meliputi unsur : Tokoh agama, masyarakat, pemuda, wanita, Kawil, RT.
Dalam sambutannya Kepala Desa Pemongkong RUDI MULIONO,S.Sos menjelaskan bahwa; Peran serta masyarakat dalam PKD sangat penting sebagai bentuk transparansi untuk terwujudnya proses pembangunan desa yang berkelanjutan.
PKD yang dilaksanakan Senin,29 Mei 2023 juga diisi dengan diskusi interaktif untuk menghubungkan permasalahan yang ada dengan memetakan solusi terbaik dari masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Dalam penjelasannya Koordinator TPP-Kecamatan Jerowaru Syamsu Rangkun Gunawan,ST. mengatakan bahwa PKD ini adalah bagian dari proses dan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dikemudian dijabarkan oleh Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa yang selanjutnya mekanisme perencanaan ini dijelaskan di Permendes Nomor 21 Tahun 2022 yang bertujuan untuk transparansi dalam hal pembangunan di desa, dijelaskan pula bahwa masyarakat memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang dalam rangka merencanakan dan membangun desanya sendiri, selanjutnya Pak Kades Pemongkong Rudi Muliono,S.Sos menegaskan bahwa kedepannya Desa Pemongkong dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban bisa setransparansi mungkin dan menjabarkan visi misinya untuk mencetak Desa Pemongkong menjadi Desa Mandiri, Desa yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya sendiri dalam rangka meningkatkan PADes.