Pemerintah Desa Pemongkong Mediasi Kasus PHK Sepihak Karyawan CV. SUKSES BERSAMA
Pemongkong, 01 September 2023|Berita Desa.
Karyawan perusahaan tambak udang, CV SUKSES BERSAMA (SB) di pemutusan hubungan kerja (PHK), beberapa waktu lalu. Mereka yang tergabung dalam gerakan masyarakat lingkar CV SUKSES BERSAMA Dusun Ujung datang mengadu ke Kepala Desa Pemongkong (Rudi Muliono,S.Sos) Bokah dan Amak Kidi, (Jum'at,01 September 2023)
Kepada eks karyawan CV SB yang melakukan aduan di Kantor Desa, Kepala Desa Pemongkong mengatakan akan langsung menindaklanjuti aduan itu. Ia lantas mengundang pihak-pihak terkait untuk menjalani mediasi. Amak Her sebagai kepala tekhnisi yang mewakili pimpinan perusahaan yang kebetulan tidak ada ditempat mempertemukan eks karyawan PT SB, manajemen PT SB, didampingi oleh POLMAS dan BABINSA.
Berdasarkan mediasi tersebut, CV SB dan vendor akan melakukan pertemuan berikutnya sebagai tindaklanjut dalam rangka menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan. Pihak perusahaan akan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk kembali bekerja di saat kondisi perusahaan kembali normal.
Selain itu, CV SB juga akan memprioritaskan untuk memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. "Kita sudah pertemukan masyarakat yang merasa di PHK secara sepihak dengan pihak perusahaan. Kita juga sudah menyepakati beberapa point yang akan ditindaklanjuti oleh perusahaan sesuai dengan tuntutan," imbuh Kades Pemongkong (Rudi Muliono,S.Sos) didampingi Pihak CV.SB, POLMAS dan BABINSA , Jumat (01/09/2023).
Lebih lanjut Kepala Desa Pemongkong menjelaskan bahwa kegiatan perusahaan yang beroperasi di wilayah administratif Desa Pemongkong akan dievaluasi sesuai ketentuan, hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak DLHK Provinsi dan Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, apabila CV SB terbukti melakukan hal yang tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. “Selaku Kepala Desa, saya selalu berpihak kepada masyarakat dan akan terus berusaha memberikan solusi yang terbaik," pungkasnya. (red)***