PENTINGNYA RPJM DESA
DALAM MEMPERLANCAR PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
Kita menyadari betapa berat tugas pemerintah desa dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan ekonomi dan kualitas kehidupan masyarakat tanpa diiringi jaminan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan yang menjadi prasarat pembangunan desa.
Dalam sambutanya Pak Kades Pemongkong ( Rudi Muliono ,S.Sos ) Menyampaikan di kegiatan PKD yang bertempat di Masjid Nurul Yakin, Dusun Ujung Betok Kamis, 08 Juni 2023 bahwa : " Berapapun besarnya biaya investasi
pembangunan desa yang dikeluarkan tidak akan bermanfaat, jika pada saat yang sama tidak dilakukan dengan cara yang transparan mewarnai penyelenggaraan pembangunan Desa, Perencanaan pembangunan tidak cukup membangun gagasan dan strategi ke depan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan kemampuan adopsi masyarakat terhadap perubahan, sehingga banyak perencanaan telah berhasil dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek tetapi gagal dalam membangun kohesivitas sosial, daya tahan terhadap kerentanan dan memperkuat nilai-nilai kultural.
Berkaitan hal tersebut, perencanaan pembangunan desa harus diletakkan secara komprehensif untuk menjembatani kebutuhan
pengembangan wilayah, penguatan sektor dan harmonisasi para pelaku pembangunan.
Pada kesempatan yang sama Ketua TP-RPJMDes Pemongkong ( Mukmin Sasaka ) menegaskan bahwa kerangka rencana pembangunan desa khususnya dalam menyusun RPJM Desa yang
dapat memadukan ketiga komponen tersebut dengan tetap merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Kegiatan PKD yang dimulai pada pukul 20.00 Wita dihadiri oleh : Kawil Ujung Betok, BPD,Toga,Toma,RT, Perwakilan perempuan, Pemuda, Bhabinkamtibmas.
#BeritaDesaTPRPJDesPemongkong