PERENCANAAN AKAR RUMPUT : Upaya Memperkuat Desa Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pemongkong Tahun 2023-2029.
Membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan adalah salah satu poin Nawa Cita pembangunan nasional. Lahirnya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 disambut sangat baik oleh seluruh kalangan baik aparat pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat. Desa yang sebelumnya tidak punya banyak dana, sekarang berlimpah dana. Pertanyaannya adalah mampukah desa mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien? Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyosialisasikan tentang Undang-Undang Desa.
Tahapan yang krusial untuk menjamin bahwa APBDesa berpihak pada aspirasi masyarakat adalah perencanaan pembangunan desa yang diawali dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa). APBDesa adalah dokumen publik yang seharusnya dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Masyarakat yang hakikatnya pemilik kekuasaan tertinggi harus diajak bicara bagaimana mengelola anggaran desa baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Jika hal ini dilakukan secara baik maka masyarakat desa akan semakin percaya dan yakin bahwa kepentingan publiklah yang menjadi prioritas pembangunan bukan kepentingan aparat.
Perencanaan yang disusun di desa harus disesuaikan dengan potensi yang ada di desa. Baik potensi sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya. Semangat yang harus dikedepankan adalah “pembangunan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat” dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk didalamnya adalah mengurangi kemiskinan yang selalu menjadi isu hangat di pemerintahan. Ketua TP-RPJMDes/Sekertaris Desa Pemongkong ( Mukmin Sasaka ) mengatakan dalam pengantar PKD yang diselenggarakan Rabu,07 Juni 2023 bertempat di Mushalla Babussalihin Dusun Pemongkong Selatan bahwa ; Visi dan keyakinan seorang kepala desa harus mengarah kepada penanggulangan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu perencanaan desa (APBDesa) menjadi instrumen penting bagi kesejahteraan masyarakat desa, karena perencaan tersebut akan terimplementasi dalam APBDesa yang kemudian akan terprogram menjadi kegiatan-kegiatan yang strategis di desa.
Dalam PKD yang dimulai pada pukul 20.00 Wita dihadiri oleh : Pak Kawil Pemongkong Selatan, Toma, Toga, RT, Perwakilan perempuan, Pemuda, Bhabinkamtibmas Heri Tok
#BeritaDesaTPRPJMDesPemongkong